5-(Trifluorometil)piridin-2-amina (CAS# 74784-70-6)
Kode Risiko | R20/21/22 – Berbahaya jika terhirup, jika kena kulit, dan jika tertelan. R36/37/38 – Mengiritasi mata, sistem pernafasan dan kulit. R25 – Beracun jika tertelan |
Deskripsi Keamanan | S26 – Jika kena mata, segera bilas dengan banyak air dan dapatkan bantuan medis. S36/37/39 – Kenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan pelindung mata/wajah yang sesuai. S45 – Jika terjadi kecelakaan atau jika merasa tidak enak badan, segera dapatkan bantuan medis (tunjukkan label jika memungkinkan.) S36 – Kenakan pakaian pelindung yang sesuai. |
ID PBB | PBB 2811 6.1/PG 3 |
WGK Jerman | 3 |
Kode HS | 29333990 |
Catatan Bahaya | Mengiritasi |
Kelas Bahaya | 6.1 |
Grup Pengepakan | AKU AKU AKU |
Perkenalan
2-Amino-5-trifluoromethylpyridine adalah senyawa organik.
Ini memiliki properti berikut:
Penampilan kristal tidak berwarna atau kekuningan;
Stabil pada suhu kamar, tetapi dapat terurai jika dipanaskan;
Larut dalam pelarut organik seperti etanol dan dimetil sulfoksida, tidak larut dalam air.
2-Amino-5-trifluoromethylpyridine memiliki beragam aplikasi di laboratorium dan industri:
Sebagai penghambat korosi pada perawatan permukaan logam, secara efektif dapat mencegah korosi logam;
Sebagai prekursor bahan elektronik organik, dapat digunakan untuk menyiapkan dioda pemancar cahaya organik (OLED) dan transistor film tipis organik (OTFT) dan perangkat lainnya.
Metode sintesis 2-amino-5-trifluoromethylpyridine terutama sebagai berikut:
5-trifluoromethylpyridine direaksikan dengan amonia untuk menghasilkan produk target;
2-amino-5-(trifluorometil)piridin hidroklorida direaksikan dengan natrium karbonat menghasilkan 2-amino-5-(trifluorometil)piridin bebas, yang kemudian direaksikan dengan amonia untuk mensintesis produk target.
Senyawa ini mungkin menimbulkan efek iritasi pada mata dan kulit dan harus dihindari;
Kenakan sarung tangan dan kacamata pelindung yang sesuai saat menggunakan;
Hindari menghirup uap debu atau larutannya;
Beroperasi di area yang berventilasi baik dan hindari paparan gas konsentrasi tinggi dalam waktu lama;
Pembuangan limbah harus mematuhi peraturan setempat untuk menghindari pencemaran lingkungan.