3-bromo-2-kloro-6-pikolin(CAS#185017-72-5)
Risiko dan Keamanan
Kode Risiko | R36/37/38 – Mengiritasi mata, sistem pernafasan dan kulit. R41 – Risiko kerusakan serius pada mata R37/38 – Mengiritasi sistem pernafasan dan kulit. R25 – Beracun jika tertelan |
Deskripsi Keamanan | S37/39 – Kenakan sarung tangan dan pelindung mata/wajah yang sesuai S26 – Jika kena mata, segera bilas dengan banyak air dan dapatkan bantuan medis. S45 – Jika terjadi kecelakaan atau jika merasa tidak enak badan, segera dapatkan bantuan medis (tunjukkan label jika memungkinkan.) S39 – Memakai pelindung mata/wajah. |
ID PBB | 2811 |
WGK Jerman | 3 |
Kode HS | 29333990 |
Kelas Bahaya | 6.1 |
Grup Pengepakan | Ⅲ |
3-bromo-2-kloro-6-pikolin(CAS# 185017-72-5) Pendahuluan
berbentuk padat dengan warna putih sampai kekuningan. Titik lelehnya sekitar 63-65 derajat Celcius dan kepadatannya sekitar 1,6g/cm³. Senyawa ini larut dalam pelarut organik seperti alkohol dan eter pada suhu normal.
Menggunakan:
Ini sering digunakan sebagai reagen dan perantara dalam sintesis organik. Ini dapat digunakan sebagai katalis, oksidan dan reduktor untuk sintesis berbagai jenis senyawa organik. Selain itu dapat digunakan untuk pembuatan bahan aktif dan antimikroba dalam bidang medis.
Metode:
Itu dapat disintesis dengan berbagai metode. Salah satu metode yang umum adalah dengan mereaksikan piridin dan bromoasetat, kemudian bereaksi dengan tembaga klorida untuk memperoleh produk target.
Informasi Keselamatan:
Saat menggunakan dan menangani: Perhatikan hal-hal keselamatan berikut:
-Senyawa ini berpotensi menyebabkan iritasi dan kerusakan pada saluran pernafasan, mata dan kulit, dan kontak langsung harus dihindari.
-dalam penggunaan proses sebaiknya menghindari penghirupan debu atau uap, perlunya menjaga kondisi ventilasi yang baik.
-Alat pelindung diri seperti sarung tangan pelindung, kacamata dan pakaian pelindung harus dipakai saat digunakan.
-Jangan menyimpan atau mencampur senyawa ini dengan oksidan kuat, asam kuat, atau basa kuat untuk menghindari reaksi berbahaya.
-Saat membuang limbah, perlu dilakukan penanganan dan pembuangan yang benar sesuai dengan peraturan setempat.