2-Klorotoluena(CAS#95-49-8)
Kode Risiko | R20 – Berbahaya jika terhirup R51/53 – Beracun bagi organisme perairan, dapat menyebabkan dampak buruk jangka panjang pada lingkungan perairan. R39/23/24/25 - R23/24/25 – Beracun jika terhirup, jika kena kulit, dan jika tertelan. R11 – Sangat Mudah Terbakar |
Deskripsi Keamanan | S24/25 – Hindari kontak dengan kulit dan mata. S61 – Hindari pelepasan ke lingkungan. Lihat petunjuk khusus/lembar data keselamatan. S45 – Jika terjadi kecelakaan atau jika merasa tidak enak badan, segera dapatkan bantuan medis (tunjukkan label jika memungkinkan.) S36/37 – Kenakan pakaian pelindung dan sarung tangan yang sesuai. S16 – Jauhkan dari sumber api. S7 – Jaga agar wadah tetap tertutup rapat. |
ID PBB | PBB 2238 3/PG 3 |
WGK Jerman | 2 |
RTEC | XS9000000 |
TSCA | Ya |
Kode HS | 29036990 |
Catatan Bahaya | Iritasi/Mudah Terbakar |
Kelas Bahaya | 3 |
Grup Pengepakan | AKU AKU AKU |
Perkenalan
O-klorotoluena adalah senyawa organik. Ini adalah cairan tidak berwarna dengan aroma khusus dan larut dalam sebagian besar pelarut organik.
Kegunaan utama o-klorotoluena adalah sebagai pelarut dan zat antara reaksi. Ini dapat digunakan dalam reaksi alkilasi, klorinasi dan halogenasi dalam sintesis organik. O-chlorotoluene juga digunakan dalam produksi tinta cetak, pigmen, plastik, karet, dan pewarna.
Ada tiga metode utama untuk pembuatan o-klorotoluena:
1. O-klorotoluena dapat dibuat melalui reaksi asam klorosulfonat dan toluena.
2. Dapat juga diperoleh melalui reaksi asam kloroform dan toluena.
3. Selain itu, o-klorotoluena juga dapat diperoleh melalui reaksi o-diklorobenzena dan metanol dengan adanya amonia.
1. O-chlorotoluene bersifat iritasi dan beracun, kontak dengan kulit dan penghirupan harus dihindari. Sarung tangan pelindung, kacamata pelindung dan peralatan pelindung pernafasan harus dipakai selama pengoperasian.
2. Hindari kontak dengan oksidan kuat dan asam kuat untuk menghindari reaksi berbahaya.
3. Harus disimpan di tempat yang berventilasi baik dan jauh dari api terbuka dan suhu tinggi.
4. Limbah harus dibuang sesuai dengan peraturan setempat dan tidak boleh dibuang ke lingkungan alami.